"Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang sangat kompleks, meliputi berbagai aspek kehidupan. Perempuan berpotensi menghadapi dampak yang khas karena gendernya, termasuk kerentanan pada diskriminasi," kata Maria dalam peluncuran dan diseminasi hasil kajian Komnas Perempuan yang diadakan secara virtual dan diikuti dari Jakarta, Kamis.
Maria mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19 meningkat, sementara pengada layanan dan rumah aman bagi perempuan korban kekerasan sebagian besar tutup.
Namun, katanya, terdapat beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai kementerian/lembaga untuk pelindungan perempuan dan kelompok rentan serta kelompok terpinggirkan.
"Terdapat 56 kebijakan di tingkat nasional dikeluarkan Presiden maupun kementerian/lembaga," ujarnya.
Menurut Maria, perlu dipastikan seluruh kebijakan terkait penanganan COVID-19 menjamin hak-hak konstitusional perempuan terpenuhi.
Keguncangan ekonomi akibat pandemi, katanya, berdampak pada kesempatan kerja, pemenuhan hak dan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan.
"Pandemi juga berdampak pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan pekerja perempuan dan penurunan produktivitas karena beban ganda," tuturnya.
Dari sisi kesehatan reproduksi, Maria mengatakan keterbatasan akses layanan kontrasepsi, kehamilan yang tidak dikehendaki dan peningkatan praktik perkawinan anak menjadi isu serius yang perlu segera ditanggapi oleh pemerintah dan masyarakat.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020