"Saat akan diamankan pelaku HR dan ML, salah satunya keluarkan senjata api rakitan dan berupaya melumpuhkan petugas. Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku HR ini meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah kepada dua pelaku tersebut. Polisi kemudian meringkus keduanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
ML mengaku sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HR memiliki peran menjadi eksekutor atau pemetik.
Yusri mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".
Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tembak mati perampok spesialis nasabah bank
Baca juga: Polisi tembak mati begal motor bersenjata api
Baca juga: Polisi tembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020