Berikut Redaksi Metropolitan Kantor Berita LKBN ANTARA merangkum berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca Jumat ini. Klik selengkapnya untuk membaca lebih lanjut
1. Rizieq jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Selengkapnya di sini
2. Polda Metro siap tangkap Rizieq Shihab
Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Selengkapnya di sini
3. Polisi buka "hotline" laporan kasus pengawal Rizieq Shihab
Badan Reserse Kriminal Polri menyiapkan nomor khusus untuk pelaporan (hotline) bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait kasus baku tembak antara pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan anggota Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari.
"'Hotline' yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selengkapnya di sini
4. Polisi temukan jelaga senjata api di tangan pengawal Rizieq Shihab
Penyidik kepolisian menemukan jelaga mesiu senjata api di tangan pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tewas dalam baku tembak dengan polisi, Senin (7/12) dini hari.
"Terkait dengan hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP, ditemukan penggunaan senjata api dengan didapat jelaga di tangan pelaku," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Polisi cekal Rizieq Shihab ke luar negeri
Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020