Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Jumat, mengatakan 12 TPS tersebut tersebar di tujuh kota dan kabupaten.
Di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman.
Setelah itu satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.
Menurut dia pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena sejumlah alasan mulai dari pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu: Pemungutan suara ulang di TPS 01 Pasar Pagi
Baca juga: Pilkada Malut, Abdullah Tahir ucapkan selamat ke pasangan Tauhid-Jasri
Baca juga: KPU Riau: Pelanggaran pilkada terjadi di tiga daerah
Kemudian ada pemilih memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.
Selanjutnya pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing TPS.
Dalam aturannya hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu ke Bawaslu kabupaten dan kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Bawaslu kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Dengan begitu, keputusan PSU ini berdasarkan kajian dari Bawaslu kabupaten dan kota.
”Saat ini penelitian itu masih dilakukan,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
“Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mendata potensi PSU ini,” katanya.
Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait hal itu.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020