Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjabarkan tiga fokus prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2021.Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)
"Yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, di mana Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)," katanya Mendes yang akrab disapa Gus Menteri, melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pemulihan ekonomi akan menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa tahun depan, menyusul pandemi COVID-19 yang telah melumpuhkan perekonomian Indonesia.
Kemudian, dalam fokus tersebut, BUMDes sebagai sebuah badan usaha yang dikembangkan masyarakat di desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak perangsang ekonomi di desa. Terlebih setelah BUMDes tersebut telah berbadan hukum.
Masih berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik, terutama di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, usaha ekonomi produktif, terutama yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma, juga akan dikembangkan melalui pemanfaatan Dana Desa.
Selanjutnya, kedua, akan fokus pada program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Gus Menteri menginginkan adanya percepatan di bidang digitalisasi ekonomi, sehingga produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan penyalur, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.
"Masih pada program prioritas nasional, ada juga pengembangan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan serta pencegahan stunting di desa," kata dia.
Berikutnya, yang menjadi fokus ketiga dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari COVID-19.
Sementara itu, selain menjelaskan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduan berupa tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.
Yang pertama adalah harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan secara swakelola atau tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Ketiga adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dioptimalkan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa. Tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," demikian Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Mendes PDTT sosialisasikan prioritas Dana Desa 2021
Baca juga: Mendes PDTT sosialisasikan prioritas Dana Desa 2021
Baca juga: Dukung pemulihan, Sri Mulyani: Dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun
Baca juga: Kemenkeu: Arah kebijakan TKDD 2021 dukung penguatan ekonomi nasional
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020