• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: 32 TPS di Papua Barat berpotensi pemungutan suara ulang

Bawaslu: 32 TPS di Papua Barat berpotensi pemungutan suara ulang

11 Desember 2020 14:28 WIB
Bawaslu: 32 TPS di Papua Barat berpotensi pemungutan suara ulang
Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi (ANTARA/Toyiban)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat sebanyak 32 TPS di Provinsi Papua Barat berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi di Manokwari, Jumat, mengutarakan selain PSU, sesuai laporan Pengawas Kecamatan dan TPS ada tiga TPS berpotensi dilakukan penghitungan ulang.

Ia menjelaskan 32 TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di sejumlah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana serta Raja Ampat. PSU terbanyak di Kabupaten Manokwari.

"Manokwari ada 16 TPS, Manokwari Selatan satu TPS, Teluk Wondama empat, Fakfak dua, Kaimana satu TPS serta delapan TPS lainya di Raja Ampat," katanya.

Baca juga: Bawaslu Gunung Kidul sebut satu petugas KPPS terkonfirmasi COVID-19
Baca juga: Bawaslu: 58 TPS berpotensi pemungutan suara ulang
Baca juga: Bawaslu Jabar sebut netralitas ASN mendominasi pelanggaran pilkada


Sedang tiga TPS yang berpotensi penghitungan suara ulang seluruhnya berada di Kabupaten Kaimana.

Nazil mengatakan Bawaslu sedang melakukan klarifikasi terkait TPS-TPS yang diduga bermasalah. Setelah kajian tuntas Bawaslu di enam daerah itu akan mengeluarkan rekomendasi.

"Berapa TPS yang fix (pasti) harus melakukan PSU dan penghitungan ulang akan kita tahu dari rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi akan diberikan kepada KPU dan pihak-pihak terkait lainya," katanya lagi.

Di menjelaskan dugaan pelanggaran pilkada di puluhan TPS tersebut bervariasi antara lain pemungutan atau penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan undang-undang, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau rusak.

Selain itu pengawas juga mendapati lebih dari seorang pemilih mencoblos lebih dari sekali pada TPS yang sama maupun TPS yang berbeda, serta lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP di luar domisili pilkada diberi kesempatan mencoblos di TPS.

Pewarta: Toyiban
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020