Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Provinsi Bali memberi peringatan dan membubarkan warga yang berkerumun di sebuah kafe, karena mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan
"Kami sudah memberi peringatan kepada warga yang berkerumun di kafe di Jalan Veteran. Tapi mereka tidak mau mengindahkan agar membubarkan diri, sehingga kami secara tegas melakukan pembubaran," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Tito terbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan COVID-19
Dewa Sayoga mengatakan sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah poin protokol kesehatan, seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan memberi jarak pada kursi tempat duduknya.
"Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung kafe, sehingga kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut dan pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan," ujar Dewa Sayoga.
Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta
Ia mengatakan pihak Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan tak sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang rentan penyebaran COVID-19.
"Dalam kurun waktu sepekan ini kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha di tempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik. Kami sudah memberi pemahaman terkait penanggulangan COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar," ucapnya.
Baca juga: PSBB transisi, Satpol PP Jakbar tindak 56 tempat usaha langgar prokes
Dewa Sayoga mengingatkan masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga ke depannya kembali normal seperti dulu keadaan Denpasar.
"Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan," kata Dewa Sayoga.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020