• Beranda
  • Berita
  • KPK eksekusi mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Sukamiskin

12 Desember 2020 10:21 WIB
KPK eksekusi mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono ke Sukamiskin
Suasana sidang virtual pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono yang didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taufik adalah terpidana perkara suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan pada hari Kamis (10/12) jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama terpidana Taufik Agustono.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri.

Baca juga: Pengusaha divonis 17 bulan penjara karena suap Bowo Sidik

Terpidana Taufik telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/11), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Taufik selama 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bowo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Suap eks anggota DPR Bowo Sidik, pengusaha dituntut 2 tahun penjara

Majelis hakim menilai Taufik bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935,00 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo melalui M. Indung Andriani.

Tujuannya agar Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020