Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi di Batam, Sabtu, menyatakan dua TPS yang menggelar pilkada ulang, yaitu di TPS 02 Kampung Seraya, Batuampar dan TPS 28 di Kelurahan Duriangkang Sei Beduk.
Baca juga: Pilkada di Batam relatif lancar
Ia menyatakan, dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 terdapat warga yang tidak berhak memilih namun bisa mencoblos, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Di TPS 28 Kelurahan Duriangkang akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan di TPS 02 Batuampar untuk Pilkada Kota Batam.
"Di TPS 28 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk ditemukan ada pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih ikut memberikan suaranya lebih dari satu orang," kata dia.
Baca juga: KPUD Batam pastikan APD terdistribusikan ke TPS di pulau-pulau
Orang tersebut namanya tidak masuk dalam DPTB dan DPT
"Ber-KTP Batam atau tidak Batam, tidak boleh," kata dia menegaskan.
Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Batuampar, ditemukan lebih dari satu pemilih yang menggunakan haknya.
Baca juga: 1.331 surat suara Pilkada Batam rusak
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020