• Beranda
  • Berita
  • Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro

Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro

13 Desember 2020 01:03 WIB
Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan

Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Rizieq Shihab ditahan

Baca juga: FPI belum terima surat penahanan Rizieq setelah 11 jam pemeriksaan


"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: FPI bantah kabar sebut Rizieq sengaja kabur dari panggilan polisi

Baca juga: Penyidik tanya seputar FPI kepada Rizieq selama 11 jam pemeriksaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020