Penasihat Pemantauan Pemilu Kemitraan Wahidah Suaib Wittoeng dalam diskusi daring, Ahad, mengatakan bahwa KPU daerah perlu memastikan semua pemilih mengetahui kapan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
"Ini yang penting menjadi perhatian karena terkait dengan tantangan partisipasi pemilih, jadi KPU perlu memastikan bahwa semua pemilih di wilayah itu terberi tahu bahwa akan ada PSU kapan," ujar Wahidah.
Selain untuk KPU, menurut dia, menghadirkan kembali para pemilih juga merupakan tantangan bagi peserta pilkada karena pemungutan suara saat pandemi sudah berat, apalagi dilakukan dua kali.
Baca juga: Rekomenasi PSU di TPS 39 Kertajaya Surabaya belum dijalankan
Wahidah pun mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk menyiapkan mental dan kedewasaan dalam berpolitik terhadap kemungkinan hasil yang berbeda dalam pemungutan suara ulang.
"Harapannya KPU bisa mengantisipasi ini dan dengan pengawasan ketat Bawaslu," tutur Wahidah.
Pemungutan suara ulang, kata dia, juga dapat menjadi media KPU melakukan sosialisasi penggunaan sirekap lagi.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang karena terdapat temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya pemungutan suara ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan dalam 43 TPS, di antaranya pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, dan pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.
Baca juga: Bawaslu: 43 TPS berpotensi ulang pemungutan suara
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020