• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker segera sediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas

Kemnaker segera sediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas

14 Desember 2020 13:40 WIB
Kemnaker segera sediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas
Arsip Foto. Penyandang disabiltas menyampaikan lamaran kerja di stan disabilitas dalam bursa kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya di GOR Sukapura, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyediakan unit pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

​​​​​​Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker Nora Kartika, Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan rencananya diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta pada Selasa (15/12).

"ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," kata Nora sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.

Nora mengatakan bahwa ULD Bidang Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

"Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," katanya.

Nora mengemukakan pentingnya perusahaan membangun hubungan ketenagakerjaan tanpa diskriminasi.

"Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2020 jumlah tenaga kerja disabilitas meliputi 4.508 orang dari total 538.518 tenaga kerja dan ada 546 perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca juga:
Kementerian Sosial buka peluang penyandang disabilitas untuk berkarya
Mensos minta daerah tingkatkan fasilitas publik ramah disabilitas

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020