• Beranda
  • Berita
  • Bali minta pusat beri kewenangan validasi penerima bantuan usaha mikro

Bali minta pusat beri kewenangan validasi penerima bantuan usaha mikro

14 Desember 2020 14:30 WIB
Bali minta pusat beri kewenangan validasi penerima bantuan usaha mikro
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana saat menjadi narasumber dalam penyerapan aspirasi bertajuk "Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Era Pandemi COVID-19" (Antaranews Bali/Rhisma/2020)
Pemerintah Provinsi Bali meminta kementerian koperasi dan UKM ke depannya dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memvalidasi calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

"Hendaknya pusat bisa memberikan kewenangan kepada daerah untuk memvalidasi calon penerima agar lebih tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana, di Denpasar, Senin.

Menurut Mardiana, dalam penyerapan aspirasi anggota DPD Made Mangku Pastika bertajuk "Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Era Pandemi COVID-19" itu mengatakan BPUM tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM, dengan bantuan sosial langsung yang diterima masing-masing penerima manfaat sebesar Rp2,4 juta. Diharapkan dengan bantuan tersebut, kalangan UMKM mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Dia mengemukakan, dari 305.072 pelaku usaha di Bali yang diusulkan mendapatkan bantuan tersebut, ternyata bantuan yang terealisasi diterima 216.956 pelaku UMKM dengan jumlah nominal mencapai Rp520,69 miliar lebih.

"Dari Rp520,69 miliar lebih bantuan produksi usaha mikro itu, mayoritas diterima pelaku usaha dari Kabupaten Buleleng (Rp90,53 miliar), disusul Kabupaten Buleleng (88,05 miliar) dan Kabupaten Jembrana (Rp75,64 miliar), serta sisanya untuk enam kabupaten/kota lainnya," ucapnya.

Mardiana menambahkan, selama ini validasi dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 12,5 juta pelaku UMKM di Tanah Air. Dengan banyaknya pelaku usaha yang divalidasi, bisa saja terjadi penerima yang tidak tepat sasaran ataupun tidak tepat waktu.

Dalam kesempatan itu, Mardiana juga menyoroti tentang syarat untuk mendapatkan KUR yang aturannya jika pinjaman di bawah Rp50 juta, maka tidak memerlukan agunan.

"Tetapi realitanya di lapangan, debitur dengan pinjaman KUR sebesar Rp25 juta, oleh perbankan dimintakan agunan. Oleh karena itu, pihaknya beberapa kali harus berkoordinasi dengan perbankan penyalur KUR terkait hal ini. Jangan sampai rakyat yang sudah susah dibuat semakin susah," katanya.

Mardiana mengajak masyarakat dan khususnya pelaku UMKM untuk tetap optimistis di tengah kondisi pandemi COVID-19 karena pemerintah pusat dan daerah telah berusaha untuk selalu hadir.

Sementara itu, anggota DPD Made Mangku Pastika mengatakan pemerintah selama ini sudah berusaha berbuat sangat banyak untuk menolong rakyat di tengah kondisi pandemi COVID-19, diantaranya dengan bantuan permodalan dan UMKM.

"Apalagi itu program kebanggaan Presiden Joko Widodo. Tetapi 'kan pelaksanaannya di lapangan tidak sebagus yang direncanakan," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengundang kalangan perbankan untuk dimintakan informasi terkait fasilitasi penyaluran KUR.

Terkait serapan KUR di Bali yang masih rendah, kata Pastika, itu mungkin karena masyarakat Bali takut berhutang. Diapun menginginkan agar penyaluran KUR sesuai dengan aturan yang ada dan pelaku UMKM untuk "go digital" menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Di Bali, jumlah debitur dari berbagai sektor yang sudah memanfaatkan program KUR total ada 36.644 debitur. Adapun tiga sektor usaha yang memanfaatkan KUR terbanyak yakni sektor perdagangan besar dan eceran (10.720 debitur), sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (10.450 debitur) dan sektor industri pengolahan (8.055 debitur).

Dalam penyerapan aspirasi itu juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda yang banyak mengulas mengenai realisasi Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, serta sejumlah pelatihan yang telah diberikan melalui Balai Latihan Kerja.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020