"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait alasannya mengunggah video tersebut, DB mengaku hanya ikut-ikutan dan merupakan simpatisan Rizieq Shihab.
"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro hadiri undangan Komnas HAM soal tewasnya enam laskar FPI
Baca juga: Komisi III DPR akan bentuk tim pencari fakta tewasnya enam anggota FPI
Yusri juga mengatakan saat diperiksa oleh polisi kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan "saya minta maaf".
Karena itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.
"Kami mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," kata Yusri.
Baca juga: Dua tersangka pelanggaran prokes di Petamburan serahkan diri
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020