• Beranda
  • Berita
  • Menaker dorong pemda implementasi layanan disabilitas ketenagakerjaan

Menaker dorong pemda implementasi layanan disabilitas ketenagakerjaan

15 Desember 2020 15:53 WIB
Menaker dorong pemda implementasi layanan disabilitas ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah (layar) memberikan sambutan secara virtual di acara peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (15/12/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah segera mengimplementasikan unit pelayanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebab dinas ketenagakerjaan adalah garda terdepan pelayanan ketenagakerjaan di daerah.

Hal itu disampaikan oleh Menaker Ida di Jakarta, Selasa, dalam peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020.

Baca juga: Ada PR ciptakan lingkungan inklusif pekerja disabilitas, kata Menaker

"Pengesahan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 55, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas," kata Menaker dalam sambutan virtual di acara peluncuran tersebut.

Hal itu, tegas Ida, bisa dilakukan dengan penguatan tugas dan fungsi dinas ketenagakerjaan, yang merupakan garda layanan terdepan yang berurusan langsung dengan isu ketenagakerjaan di daerah.

"Untuk itu, pada kesempatan pagi hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan ini," kata Ida.

Untuk membantu implementasi tersebut, Kemnaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan melalui Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Permenaker itu ditetapkan 30 November 2020 dan diundangkan tanggal 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Baca juga: Erick - Menaker teken MoU penempatan pekerja disabilitas di BUMN

Baca juga: Bursa kerja untuk disabilitas akan digelar besok

Baca juga: DNetwork-Accor kerja sama buka lapangan kerja penyandang disabilitas


Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Kemnaker mencatat per Januari 2020 terdapat 546 perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang, dari total tenaga kerja 538.518 orang.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020