• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Papua imbau warga kibarkan bendera setengah tiang bagi Wakasad

Pemprov Papua imbau warga kibarkan bendera setengah tiang bagi Wakasad

15 Desember 2020 16:27 WIB
Pemprov Papua imbau warga kibarkan bendera setengah tiang bagi Wakasad
Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera setengah tiang, mulai Selasa (15/12), sebagai penghormatan atas meninggalnya Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Herman Asaribab.

Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa yang dihubungi melalui telepon selularnya di Jayapura, Selasa mengatakan pihaknya sangat sedih karena putra terbaik Indonesia, juga Bumi Cenderawasih, telah meninggal.

"Kami turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya putra terbaik Papua Letjen TNI Herman Asaribab," katanya.

Menurut Doren, Pemprov Papua sangat kehilangan sosok Letjen TNI Herman Asaribab, meskipun demikian pihaknya yakin semua terjadi karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Sosok almarhum ini orang paling baik, ramah, sopan dan beliau orang disiplin serta tegas dalam kepemimpinan untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua. Beliau paling merakyat," ujarnya.

Baca juga: Wakasad Letjen Herman Asaribab wafat di RSPAD

Dia menjelaskan selama menjabat Pangdam XVII/Cenderawasih, almarhum bekerja dengan hati, kemudian bisa berkoordinasi yang baik dengan semua pejabat tinggi Kodam, Korem kemudian TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Jenazah Wakasad dimakamkan di TMP Kusuma Trikora Waena

"Beliau luar biasa dan dengan kami Pemerintah Provinsi Papua selalu berkoordinasi, baik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, dalam rangka bagaimana membangun sinergitas, Papua lebih maju, lebih bermatabat dan itu dilakukan oleh beliau dan hasilnya luar biasa," katanya.

Dia menambahkan almarhum merupakan salah satu anak bangsa yang membanggakan sehingga seluruh lapisan masyarakat di Papua merasa kehilangan sekali.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020