"Tampaknya ke depan, kemungkinan juga karena ada open banking, kolaborasi antara bank dan fintech akan semakin terbuka lebar. Apalagi kalau kita bicara di Indonesia sendiri ternyata masyarakatnya open to digital banking," ujar Sri dalam seminar daring bertajuk "Membangun Ekosistem Keuangan Digital" di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil survey McKinsey pada 2019, sebanyak 56 persen responden non digital di Indonesia menyatakan kemungkinan akan menggunakan layanan perbankan digital (digital banking) dalam enam bulan ke depan. Survei juga menunjukkan sekitar 50 persen responden mempertimbangkan untuk menggunakan bank tanpa fisik.
"Ke depan tampaknya masyarakat kita akan lebih banyak menggunakan digital banking. Masyarakat kita tidak anti, tapi tampaknya menikmati dengan digital banking," kata Sri.
Baca juga: AFPI proyeksikan salurkan pendanaan fintech Rp86 triliun tahun depan
Menurut Sri, kolaborasi perbankan dan fintech akan berdampak positif karena akan memanfaatkan kelebihan dari keduanya dan sekaligus menutupi kekurangan masing-masing. Misalnya bank dapat memiliki biaya modal yang rendah, sedangkan fintech mendapatkan analitik mutakhir dan manajemen data.
"Yang jelas kolaborasi antara bank dan fintech ini terbuka lebar dan luar biasa karena bisa memanfaatkan dari positifnya masing-masing dan menutupi kelemahan masing-masing. Misalkan low cost of capital. Fintech juga bisa salurkan kredit dengan mudah dan cepat karena lebih luwes untuk implementasinya," ujar Sri.
Sri menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator juga telah mengeluarkan berbagai aturan agar ekosistem keuangan digital, khususnya ekosistem fintech, dapat berkembang dengan baik. Selain itu, inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 oleh Bank Indonesia juga menjadi krusial dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang baik.
Kendati demikian, sejumlah isu dan tantangan juga mengiringi upaya pengembangan keuangan digital, salah satunya terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi yang saat ini masih berupa Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan Deloitte Global Digital Survei pada 2019, sebanyak 36 organisasi punya pengalaman yang tidak baik dengan transformasi digital. Sedangkan berdasarkan survei ISED 2020, sebanyak 30 persen responden menyatakan data pernah disalahgunakan.
"Jadi memang risiko dari digital risk juga cukup besar, apalagi memang regulatory framework, aturan-aturan yang dibangun itu lagi tengah disiapkan dan belum jadi di Indonesia. Kita tunggu mudah-mudahan segera siap," kata Sri.
Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan, regulator terus berupaya untuk memitigasi risiko dari semakin berkembangnya digitalisasi terutama di sektor jasa keuangan. Terkait inovasi seperti fintech, sudah menjadi tugas OJK untuk membuat ekosistem yang baik bagi fintech sehingga bisa berkembang dengan baik namun tetap memerhatikan perlindungan konsumen.
Baca juga: Wapres: Perluas "fintech" syariah untuk inklusi keuangan syariah
"Sekali lagi, kami ada di depan sekali dalam hal inovasi. OJK selalu berada di depan, kita mencoba untuk melihat kebutuhan masyarakat dan tentu saja mencoba menilai apakah inovasi itu baik atau tidak. Kami berkeingingan untuk menciptakan inovasi yang bertanggungajawab, responsible innovation. Tentu saja kita tidak ingin ada kekacauan di masyarakat," ujar Triyono.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020