Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengakui bahwa Tahun 2020 ini ada tantangan tersendiri bagi layanan kepada para peserta BPJAMSOSTEK karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah.
Agar kualitas layanan tetap terjaga, Agus melakukan percepatan transformasi digital pada sektor layanan peserta. Salah satunya adalah dengan menerapkan skema Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik).
Melalui Lapak Asik ini, BPJAMSOSTEK mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan selalu mengindahkan aturan protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Adaptasi yang cepat terhadap kondisi terkini dan percepatan digitalisasi layanan menjadi backbone dari layanan prima di masa pandemi seperti saat ini.
Menurut Agus, tindakan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan pengajuan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja. Seperti diketahui bersama, pada masa awal pandemi, yaitu kuartal 2 Tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT, imbas dari merebaknya COVID-19 secara global.
Agus mengatakan proses digitalisasi secara menyeluruh sebenarnya baru akan dilaksanakan pada Tahun 2021, sesuai yang tertuang dalam peta jalan BPJAMSOSTEK.
Namun, kondisi pandemi COVID-19 ini mendorong tidak hanya BPJAMSOSTEK, namun semua perusahaan sektor jasa layanan untuk segera melakukan perubahan yang dibutuhkan, dan percepatan transformasi digital menjadi opsi terbaik yang harus dilakukan.
Lonjakan klaim
BPJAMSOSTEK membenarkan terjadinya lonjakan permintaan klaim JHT di masa pandemi. Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada Bulan Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8% (YoY). Pada Tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJAMSOSTEK dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik.
Sepanjang Tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan Klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 miliar yang jika dibandingkan dengan data Tahun 2019, meningkat sebesar 19,23 persen YoY untuk permintaan JHT.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja, agar layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK selalu prima dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pekerja.
Selain itu dirinya juga berpesan kepada para peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik via daring (online) maupun on-site.
Adapun eligibilitas yang dimaksud Krishna adalah pekerja yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI untuk selamanya, terkena cacat total tetap dan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengambil JHT sebagian (10 persen atau 30 persen).
Pekerja migran
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga fokus pada pengembangan infrastruktur layanan digital bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di berbagai negara.
Hal ini penting dilakukan mengingat kenyamanan PMI dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, termasuk pembayaran iuran maupun proses klaim saat berada di negara penempatan.
Beberapa negara tersebut, antara lain Hong Kong, Taiwan, Jepang, dan sebagainya. Namun, dikarenakan pandemi COVID-19, untuk sementara ini tertunda perkembangannya.
Pengembangan digital lainnya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan menu pelaporan kecelakaan kerja pada aplikasi BPJSTKU. Menu ini berguna untuk mempermudah peserta dalam melaporkan kejadian kecelakaan kerja.
Dengan adanya menu ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung ditangani untuk mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya.
Selama masa pandemi ini, BPJAMSOSTEK juga gencar melakukan kegiatan-kegiatan yang engage dengan pekerja, masyarakat umum, stakeholders, dan peserta BPJAMSOSTEK, melalui sosialisasi layanan digital interaktif pada kegiatan webinar.
"Kami menyadari bahwa kebutuhan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk peserta dan pemangku kepentingan, tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat luas," katanya.
Dengan demikian, BPJAMSOSTEK dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini juga giat dilakukan pada level kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh Indonesia melalui webinar dengan tema seperti Informasi Promotif dan Preventif, Penyakit Akibat Kerja (PAK), Return To Work (RTW), pemahaman 4 program, sosialisasi layanan digital dan yang terakhir Perayaan Hari Disabilitas Internasional.
Krishna juga mengimbau pekerja yang akan mengajukan klaim memastikan diri telah memenuhi syarat yang diperlukan, dan untuk informasi masyarakat bisa menghubungi kontak 175 via telepon atau melalui media sosial BPJAMSOSTEK resmi terverifikasi.
Dia juga mengingatkan untuk selalu memastikan pekerja telah memiliki perlindungan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun, agar selalu terlindungi dan tenang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020