Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa, menyebutkan ada dugaan pelanggaran proses pemilu pada masa tenang di NTB.
"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu RI memastikan kini menangani 104 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Ratna Dewi Pettalolo juga sempat menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang, lalu kasus politik uang di Lampung.
Baca juga: Bawaslu Jateng telusuri politik uang pilkada di empat kabupaten
Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Namun, lewat akun Facebook pribadinya Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah, tempat adiknya, Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu calon wakil bupati.
Gubernur memastikan tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut, menurut dia, dibagikan oleh seorang anggota DPR.
Terkait dengan masalah tersebut, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari bawaslu setempat.
"Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail.
“Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.
Sejak awal bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya, menurut dia, hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.
Baca juga: Bawaslu tangani dua dugaan pelanggaran politik uang Pilkada Indramayu
Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.
"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020