"Suku Dinas Pendidikan juga harus melakukan presentasi mengenai kesiapan sekolahnya. Kemudian turun ke lapangan dan melakukan piloting bagi sekolah-sekolah yang benar-benar siap dengan pertimbangan hati-hati dan hak sehat anak, yang diikuti hak belajarnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Webinar bertajuk "Sekolah Tatap Muka yang Aman dan Nyaman Kala Pandemi" yang digelar oleh Gerbang Betawi di Jakarta, Selasa.
Nahdiana menegaskan opsi membuka sekolah tatap muka yang diagendakan berlangsung pada Januari 2021 tidaklah mudah, karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki beberapa asesmen agar tidak menimbulkan klaster baru.
Misalnya, asesmen kesiapan infrastruktur sekolah seperti fasilitas cuci tangan, ruang kelas, waktu kedatangan dan kepulangan siswa, dan sebagainya. Asesmen kedua menyangkut tenaga pengajar atau guru dan pembukaan 'blended learning".
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan meminta bantuan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Karena asumsinya, kata Nahdiana, bila satu sekolah dibuka, maka akan memancing aktivitas lain di lingkungan sekitar sekolah, seperti warga membuka warung, angkutan umum jadi ramai dan lain-lain.
Baca juga: Bila situasi aman, DKI gelar pembelajaran tatap muka mulai Januari
Baca juga: DKI belum putuskan sekolah tatap muka
Dinas Pendidikan DKI baru menerbitkan SK pembukaan sekolah berdasarkan asemen yang sedang disebar, pengecekan di lapangan dan hasil presentasi pihak sekolah.
Pembukaan sekolah ini juga harus ada masa transisi, misalnya terkait pelajaran apa saja yang cocok di hari pertama dan seterusnya.
"SK itu buat sekolah percontohan, yang akan ditambah jumlahnya secara bertahap. Namun, bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, sekolah itu akan ditutup kembali," kata Nahdiana.
Perwakilan Dewan Majelis Adat Bamus Betawi Margani M Mustar menambahkan kegiatan pembelajaran jarak jauh dan tatap muka sudah ada di lingkungan pendidikan sebelum pandemi terjadi. Jadi tidak perlu dipolemikkan. Menurutnya, delegasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat soal ini sudah benar.
Tugas Dinas Pendidikan sudah benar memberikan pedoman, protokol kesehatan dan cara kepada pihak sekolah yang meminta pembelajaran tatap muka. "Kita pahami kedua metode ini dengan keilmuan masing-masing. Prinsipnya, pihak sekolah mesti menaati protokol kesehatan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Merancang pembelajaran tatap muka
Baca juga: Dilema sekolah tatap muka di Jakarta
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020