• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi MJS soal bukti uang Rp14,5 miliar kasus suap bansos

KPK konfirmasi MJS soal bukti uang Rp14,5 miliar kasus suap bansos

15 Desember 2020 23:12 WIB
KPK konfirmasi MJS soal bukti uang Rp14,5 miliar kasus suap bansos
Menteri Sosial Juliari P. Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6-12-2020). Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
KPK mengonfirmasi pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) terkait dengan sejumlah bukti, termasuk uang Rp14,5 miliar yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Matheus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 miliar," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Terkait dengan penyitaan sejumlah bukti, Ali mengatakan bahwa hal tersebut telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Selanjutnya, bukti berupa uang akan menjadi barang bukti dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.

Baca juga: KPK dapat informasi nilai bansos sembako dipotong Rp100 ribu

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah rumah pribadi dan dinas Juliari Batubara

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020