• Beranda
  • Berita
  • Menkes ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran

Menkes ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran

16 Desember 2020 09:13 WIB
Menkes ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi salam saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Rapat tersebut membahas persiapan vaksinasi COVID-19 dan sumber pembiayaannya serta regulasi pendukung program vaksinasi nasional. ANTARA/ Muhammad Adimaja.

“Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,”...

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak coba-coba korupsi anggaran, terlebih dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 dan pada saat masa pandemi COVID-19.

“Ingat transparansi, akuntabilitas dan audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Menkes Terawan dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Menkes Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

Dia menambahkan kepada pejabat juga agar menolak menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi. “Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” ucap Menkes Terawan.
Baca juga: Anggaran Kemenkes 2021 dukung prioritas pengendalian COVID-19
Baca juga: KPU akui hemat Rp600 miliar gegara Kemenkes turunkan tarif tes COVID


Terawan berharap pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di bulan Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.

Selain itu, menurutnya, juga iperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

“Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,” kata Menkes Terawan.

“Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,” tambahnya. Dia menambahkan bahwa semua kegiatan dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif, dan efisien serta transparan dan akuntabel yang merupakan proses pengadaan yang harus dilakukan.
Baca juga: Pagu anggaran Kemenkes dalam RAPBN 2021 naik jadi Rp84,3 triliun
Baca juga: Gugus Tugas terima Rp3,4 triliun dari Kemenkeu untuk tangani COVID-19
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020