• Beranda
  • Berita
  • Aceh Barat larang perayaan Tahun Baru, termasuk jualan mercon

Aceh Barat larang perayaan Tahun Baru, termasuk jualan mercon

16 Desember 2020 12:37 WIB
Aceh Barat larang perayaan Tahun Baru, termasuk jualan mercon
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS memimpin rapat bersama sejumlah pejabat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di ruang rapat bupati di Meulaboh, Rabu (16/12/2020). ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat.

Selain untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di masyarakat, dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal, bagi masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan Tahun Baru Masehi 2021

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) resmi melarang adanya kegiatan perayaan Tahun Baru Masehi 2021 pada 31 Desember 2020, termasuk larangan menjual petasan atau mercon.

“Selain untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di masyarakat, dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal, bagi masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan Tahun Baru Masehi 2021,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Rabu.

Selain itu, pemerintah daerah bersama Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan atau mercon, serta melarang adanya kegiatan pembakaran atau pesta kembang api atau sejenisnya.

“Termasuk kegiatan menjual atau meniup terompet atau sejenisnya karena bisa menimbulkan kerumuman juga dilarang,” kata Ramli MS menegaskan.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti hiburan musik karaoke atau pagelaran musik organ tunggal
.
Termasuk kegiatan festival musik dan kegiatan balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum, juga dilarang.

“Pemerintah daerah bersama Forkompimda juga akan melakukan pengawasan terkait imbauan ini,” katamya.

Guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Aceh Barat, pemerintah daerah juga meminta masyarakat agar terus m
mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demikian Ramli MS.

Baca juga: Komunitas Adat Terpencil Aceh Barat tempati rumah bantuan pemerintah

Baca juga: Bupati Aceh Barat Ramli MS positif COVID-19

Baca juga: Bupati Aceh Barat sembuh dari COVID-19

Baca juga: Warga Aceh Barat didenda Rp50 ribu jika tak pakai masker

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020