"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ajay sempat dipanggil KPK pada Jumat (4/12) lalu.
Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Jabar kasus suap pengaturan proyek Indramayu
Baca juga: KPK panggil Pj Sekda Banggai Laut
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Aam Rustam dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
KPK juga memanggil seorang saksi Bilal Insan Muhammad dari unsur swasta untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK amankan catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020