Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masukan kepada masyarakat terkait dengan proses pembuatan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan investasi agar bisa menciptakan lapangan kerja luas.Hingga hari ini, pembahasan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja masih berlangsung dalam rangka mendapat masukan dari masyarakat
"Hingga hari ini, pembahasan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja masih berlangsung dalam rangka mendapat masukan dari masyarakat," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti di Jakarta, Rabu.
Menurut Artati, masukan terkait regulasi turunan tersebut khususnya dalam hal peningkatan investasi serta ekspor kelautan dan perikanan serta jaminan bagi UMKM di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat di berbagai daerah.
KKP, ujar dia, selalu menyambut baik diterbitkannya UU Cipta Kerja seiring dengan penyederhanaan sistem layanan yang juga sedang dibangun di Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia pula dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, adaptasi kebiasaan baru terbukti mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor kelautan dan perikanan.
Hal tersebut, lanjutnya, tercermin dalam capaian realisasi investasi nasional pada triwulan III tahun 2020 mencapai Rp209,0 triliun atau meningkat 8,9 persen dari triwulan II tahun 2020 sebesar Rp191,9 triliun.
Angka tersebut lebih besar 1,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 dengan investasi sebesar Rp205,7 triliun. Secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2020, kinerja realisasi investasi Indonesia tercatat mencapai Rp611,6 triliun dan mampu menyerap 861.581 orang tenaga kerja.
Adapun kinerja investasi sektor kelautan dan perikanan yang bersumber pada PMA, PMDN, dan Kredit Investasi sampai dengan Triwulan III-2020, telah mencapai Rp4,55 triliun atau mencapai 87,33 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp5,21 triliun.
Artati menargetkan investasi sektor kelautan dan perikanan selama 2020-2024 sebesar Rp29,02 triliun, yang diharapkan juga bisa meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia hingga berdampak pada peningkatan nilai ekspor.
Sebagaimana diketahui, masuknya investasi ke berbagai daerah merupakan salah satu faktor yang penting dalam langkah menerapkan transformasi atau perubahan ekonomi guna menyelaraskan diri dengan konsep pemerintah untuk meraih Indonesia Maju 2045.
"Meletakkan Indonesia sebagai negara maju 2045 harus ada transformasi ekonomi sebagai landasan bagi negara maju," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot dalam Webinar LIPI tentang Perdagangan dan Investasi Indonesia Masa Pandemi, Selasa (15/12).
Menurut dia, investasi menjadi suatu dinamika dan tantangan tersendiri karena pada masa pandemi COVID-19, hampir seluruh ekonomi negara mengalami resesi tidak terkecuali dengan kondisi yang dihadapi sejumlah negara sumber investasi seperti Amerika Serikat.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa aliran investasi asing atau global (FDI) mengalami penurunan 49 persen sepanjang semester I-2020, serta realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia pada periode Januari-September ternyata mengalami minus 5,1 persen yoy.
Yuliot berpendapat bahwa untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi, dana pemerintah dan BUMN terbatas, sehingga pihak swasta juga memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya target perekonomian.
"Namun demikian, ketersediaan investasi masih terbatas. Dengan adanya COVID-19, terdapat penurunan FDI global 30-40 persen sehingga seluruh negara berebut aliran FDI," ucapnya.
Baca juga: KKP: UU Cipta Kerja tak ubah komitmen terhadap nelayan kecil
Baca juga: KKP sebut UU Cipta Kerja permudah usaha pengolahan ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020