“Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut, apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa,” kata Agus dalam konferensi pers daring BPJS Kesehatan yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Agus menilai perbaikan layanan di fasilitas kesehatan yang dilakukan dengan berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi serta mutu layanan kesehatan yang terus meningkat membuat kepuasan peserta meningkat. Dia berpendapat perbaikan yang berkesinambungan menunjukkan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
Agus Pambagio juga menilai dampak dari penyesuaian iuran JKN-KIS, kini BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan. Selain itu, menurutnya, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga semakin memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani mengungkapkan sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di antaranya menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, antrean online di 15.394 FKTP. BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
“FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Ari.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saat ini tengah melakukan pengembangan layanan telemedicine, yaitu layanan konsultasi pasien dengan dokter sekaligus bisa mendapatkan resep obat. Saat ini pengembangan program tersebut sedang dilakukan uji coba di lima wilayah di Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya telah memiliki layanan konsultasi daring antara pasien dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN, pesan Whatsapp, dan Telegram. Namun layanan konsultasi daring tersebut hanya sebatas konsultasi atas keluhan kesehatan semata tanpa bisa mendapatkan resep dari dokter.
Sementara itu, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL), peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, agar fasilitas kesehatan dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama.
Di antaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan. Selain itu rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
“Sampai dengan Oktober Tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3 persen,” kata Unting.
Sampai dengan 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94 persen) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Selain itu, 2.082 rumah sakit (95 persen) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares (bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id).
Ditambah, sudah terdapat 883 RS yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen RS. Display tempat tidur dan tindakan operasi secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.
“Di awal sebelum pandemi COVID-19 kami sempat menerapkan skema finger print untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah. Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus ini kami tunda. Akan tetapi kami tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP,” kata Unting.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020