Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana tersebut dalam Keputusan Bupati Nomor 180.182/420/KEP/46/2020 pada 15 Desember 2020.
"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 17 hari mulai 15 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang Edy Susanto di Magelang, Rabu.
Menurut dia, perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana dilakukan dengan mempertimbangkan laporan perkembangan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi pada 11 Desember 2020 serta tingkat aktivitas Gunung Merapi yang masih Siaga (Level III).
Pemerintah daerah memutuskan memperpanjang pemberlakuan status tanggap darurat bencana untuk memudahkan penanganan dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Baca juga:
Suara guguran terdengar 3 kali dari Gunung Merapi
Sultan HB X berharap warga Merapi bersabar tinggal di pengungsian
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020