• Beranda
  • Berita
  • Polisi Sidoarjo tetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras

Polisi Sidoarjo tetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras

16 Desember 2020 17:52 WIB
Polisi Sidoarjo tetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras
Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo menunjukkan pelaku penyiraman air keras. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/am.

Petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan disertai penyiraman air keras yang melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan di Sepanjang Sidoarjo.
 
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, di Sidoarjo, Rabu, mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang sebuah perusahaan.
 
"Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan yang sedang beristirahat, keluar gudang untuk menegur mereka," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
 
Akibatnya, kata dia, timbul cekcok kedua pihak tersebut dan karena merasa kalah jumlah, karyawan perusahaan yang dikeroyok remaja masuk ke dalam gudang perusahaan.
 
"Kemudian tiga orang karyawan berinisial BG, dan dua lagi masih anak-anak, spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan menyiramkan kepada puluhan remaja desa," katanya lagi.
 
Akibat peristiwa itu, ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Korban air keras itu kemudian dirawat di RSI Siti Khodijah, dan enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan sembilan orang sisanya masih dirawat di rumah sakit.
 
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun," ujar AKP Imam Yuwono.
 
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
 
"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Pelaku penyiram air keras terhadap wanita di Pancoran ditangkap
Baca juga: Polisi buru pelaku penyiraman air keras kepada wanita di Pancoran

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020