Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Riza E Halim mengharapkan perbankan dapat menyiapkan mitigasi risiko dalam pelaksanaan layanan digital untuk melindungi nasabah.digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian beberapa regulasi, termasuk regulasi mata uang dan transaksi berbasis sistem elektronik
"Perbankan dan otoritas terkait perlu menyiapkan infrastruktur baik pada tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya," kata Riza dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Pemanfaatan layanan digital perbankan merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam peradaban, apalagi saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19.
Penggunaan digitalisasi ini, juga telah mengubah lanskap lingkungan bisnis dan perilaku konsumen secara revolusioner termasuk di sektor perbankan.
"Cashless sudah menjadi kebiasaan yang baru dalam melakukan transaksi. Bahkan beberapa negara menerapkan penggunaan digital money sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Riza.
Untuk itu, ia mengharapkan adanya mitigasi berupa penguatan regulasi maupun pembenahan sistem teknologi informasi agar layanan digital tidak melahirkan moral hazard yang merugikan nasabah perbankan.
"Bagi Indonesia, digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian beberapa regulasi, termasuk regulasi mata uang dan transaksi berbasis sistem elektronik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menekankan keamanan dana maupun data nasabah harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di perbankan.
Prioritas ini menjadi penting karena tren kejahatan cyber terus meningkat dengan berbagai cara maupun modus untuk membobol rekening dan merugikan nasabah.
Menurut dia, OJK juga telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan.
Kedelapan prinsip tersebut adalah orientasi kepentingan konsumen, transparansi produk dan jasa keuangan, perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen dan standar etika profesional.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, penyediaan saluran pengaduan konsumen, penegakan peraturan, dan terakhir adalah edukasi dan keadilan sosial.
Baca juga: BPKN akui tak punya kewenangan eksekusi sengketa konsumen
Baca juga: BPKN terima 1.276 pengaduan sepanjang 2020, e-commerce melonjak
Baca juga: BPKN: Percepatan pemulihan ekonomi dorong kepercayaan konsumen
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020