• Beranda
  • Berita
  • Saksi sebut kerap antar Hakim Agung temui eks Sekretaris MA Nurhadi

Saksi sebut kerap antar Hakim Agung temui eks Sekretaris MA Nurhadi

16 Desember 2020 21:29 WIB
Saksi sebut kerap antar Hakim Agung temui eks Sekretaris MA Nurhadi
Arsip-Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.

Saya mengantar hakim agung ke Pak Nurhadi itu pada 2017 seingat saya

Mantan Kasubag Kesekretariatan Mahkamah Agung (MA) Jumadi mengaku kerap mengantarkan hakim agung bertemu dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Saya mengantar hakim agung ke Pak Nurhadi itu pada 2017 seingat saya, ada Pak Narto, Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," kata Jumadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jumadi bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Jumadi saat ini bekerja di Bagian Umum Kepegawaian Biro Kepegawaian MA. Sebelumnya, ia ditempatkan di Biro Perlengkapan Bagian Bimbingan dan Monitoring 2014-2016 dan pada 2007-2014 menjadi Kasubbag Kesekretariatan.

"Saya mengelola kesekretariatan Pak Nurhadi, sejak 2012 sejak beliau diangkat Sekretaris MA, jadi pada 2012-2014 secara langsung ditugaskan sebagai Kepala Kesekretariatan," kata Jumadi.
Baca juga: KPK pastikan terapkan pasal TPPU dalam perkara Nurhadi


Pertemuan itu, menurut Jumadi, ada yang berlangsung di rumah Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan.

"Beliau waktu itu pernah tinggal di Simprug sana, saya lupa namanya, tahun 201 lalu di Apartermen District 8 Senopati dengan Pak Purwosusilo, Pak Abdul Manaf," ujar Jumadi.

Hakim Agung Purwosusilo dan Abdul Manaf, menurut Jumadi adalah dari peradilan agama.

Namun Jumadi tidak dapat memastikan apakah pertemuan itu terkait kedinasan atau bukan.

"Saya tahunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu. Waktu Pak Nurhadi Sekretaris, Pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian Pak Purwosusilo adalah Dirjen Baddilag, jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, dalam pertemuan itu, ia sempat mendengar isi pembicaraan terkait perkembangan kantor.

"Misalnya, yang saya ingat saja, bagaimana perkembangan terkait dengan pembentukan satuan kerja baru, pembentukan pengadilan baru, terus pemenuhan SDM-nya. sekitar itu saja," ujar Jumadi pula.

Jumadi pun mengaku pernah bertemu hakim agung di rumah Nurhadi pada acara-acara tertentu.

"Waktu acara buka puasa bersama pernah, kemudian yang satu lagi pernah dulu ada Pusdiklat di Megamendung, kemudian ada makan malam di rumah beliau di Megamendung," kata Jumadi pula.

Selanjutnya Jumadi pernah sekali mengantar dokumen Nurhadi pada sekitar 2017.

"Saya pikir itu surat dinas, surat resmi, artinya surat kedinasan karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan, ya saya sampaikan juga ke sekretariatan, tapi saya tidak tahu isinya lalu saya serahkan ke sekretariatnya, Pak Sjahrir," ujar Jumadi pula.
Baca juga: Kuasa hukum bantah ada aliran uang dari Nurhadi untuk selebgram
Baca juga: Mantu Nurhadi disebut telah kembalikan Rp35 miliar ke Hiendra

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020