Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani pada Rabu (16/12).
Meski demikian, ada kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB jika kantor itu menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Sementara untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ujar Anies.
Baca juga: Anies terbitkan instruksi dan seruan pencegahan klaster akhir tahun
Baca juga: Pemprov DKI wajibkan tes cepat antigen untuk keluar-masuk Jakarta
Khusus untuk malam Natal maupun malam tahun baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi.
Dalam Sergub 17/2020, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021 kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaksanaan seruan gubernur (sergub)
itu, wali kota dan bupati bertanggung jawab sebagai pelaksana pemantauan.
Penegakan disiplin aturan Sergub 17/2020 tetap dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel dari Kepolisian dan TNI.
Pewarta: Livia Kristianti dan Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020