Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai bentuk komitmen dalam percepatan operasionalisasi, perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) yang masuk ke Indonesia.LPI diberi kewenangan khusus atau sui generis dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“LPI diberi kewenangan khusus atau sui generis dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keungan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menjelaskan modal awal LPI sebesar Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
“PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan,” tulisnya.
Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI dengan diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis bereputasi terbaik di dunia sehingga mampu mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur serta jika diperlukan maka LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun serta LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Dengan Keputusan Presiden tersebut maka Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Susunan keanggotaan Pansel itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB yang dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Pemerintah terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi
Baca juga: Pembiayaan AS suntik 2 miliar dolar lembaga pengelola investasi RI
Baca juga: Luhut proyeksi SWF himpun dana hingga 100 miliar dolar dalam dua tahun
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020