• Beranda
  • Berita
  • LPEI dan Bank Jateng jalin kerja sama penjaminan kredit

LPEI dan Bank Jateng jalin kerja sama penjaminan kredit

17 Desember 2020 16:57 WIB
LPEI dan Bank Jateng jalin kerja sama penjaminan kredit
LPEI menjalin kerja sama penjaminan kredit dengan Bank Jateng. ANTARA/HO-LPEI.

Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerjasama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama penjaminan kredit dengan Bank Jateng untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi domestik.

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas mengatakan, kerja sama LPEI dengan Bank Jateng merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya.

"Dengan dukungan penjaminan kredit, para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan. Sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran," ujar James dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Sejalan dengan LPEI, Bank Jateng juga berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung sebagaimana diatur dalam PMK 71/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha sektor riil dan UMKM dan PMK 98/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi (Non BUMN & Non UMKM).

Sejumlah hal yang disepakati antara LPEI dengan Bank Jateng dalam perjanjian kerja sama ini diantaranya penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari pandemi COVID-19 dalam bentuk pinjaman tunai dan non pinjaman tunai.

Kemudian, debitur merupakan pelaku usaha korporasi non BUMN dan non UMKM yang memenuhi kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya. Fasilitas tersebut dapat diberikan kepada nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

James menuturkan, melalui skema penjaminan itu akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerjasama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi," ujar James.

Baca juga: LPEI beri modal kerja pelaku UKM berorientasi ekspor Rp500 juta
Baca juga: LPEI beri pembiayaan Rp9,5 miliar kepada 4 UKM berorientasi ekspor

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020