Pemerintah Kota Sabang terus mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur panjang akhir tahun 2020, salah satunya dengan cara memperketat pengawasan protokol kesehatan terhadap wisatawan yang berkunjung ke daerah Pulau Weh itu.Objek wisata tidak kita tutup, tapi para wisatawan harus tetap menerapkan protokol kesehatan
"Objek wisata tidak kita tutup, tapi para wisatawan harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Sabang Faisal saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Dia melanjutkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi setiap wisatawan domestik maupun mancanegara adalah mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M.
Selanjutnya, Pemko Sabang melalui Satpol PP dan WH serta TNI/Polri juga rutin menggelar razia di setiap destinasi wisata di Pulau Weh itu guna memastikan penerapan protokol tersebut telah berjalan dengan baik.
Baca juga: Warga Aceh sembuh COVID-19 bertambah 34 orang
"Kita juga selalu mengadakan razia di tempat-tempat wisata untuk memastikan protokol kesehatan tetap ditaati," kata Faisal.
Menurut Fasial, Pemko Sabang telah mencabut pemberlakuan syarat tes usap (swab) atau tes cepat (rapid) bagi wisatawan yang ingin ke Sabang, namun tetap ada petugas yang melakukan pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Balohan dan Ulee Lheu.
Sementara itu, untuk penginapan, Faisal menambahkan, Pemko Sabang tetap menyarankan adanya pengurangan kapasitas, atau hanya setengah dari biasanya sebelum COVID-19, untuk menghindari kerumunan.
"Kita tetap sarankan 50 persen dari kapasitas penginapan yang dijual," kata Faisal yang memastikan adanya kenaikan jumlah kunjungan ke Sabang jelang perayaan tahun baru.
Baca juga: 10 ribu lebih wisman berkunjung ke Aceh sepanjang 2020
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan pemerintah daerah sudah mencabut syarat tes usap maupun tes cepat seiring dengan penerbitan surat edaran baru dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk ke Sabang.
"Bagi pelaku perjalanan dalam masa COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Terkait kesehatan pelaku perjalanan menjadi tanggung jawab penuh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Zakaria.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam surat itu Pemko juga menjelaskan tentang syarat kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.
"Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.
Baca juga: Pemko cabut syarat tes swab dan rapid bagi warga ingin ke Sabang
Baca juga: Zona merah, Pemkot Sabang-Aceh gencarkan razia pelanggar protokol
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020