• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Kudus bakal tutup objek wisata selama libur Natal-Tahun Baru

Pemkab Kudus bakal tutup objek wisata selama libur Natal-Tahun Baru

17 Desember 2020 20:24 WIB
Pemkab Kudus bakal tutup objek wisata selama libur Natal-Tahun Baru
Seorang pengunjung tengah melihat koleksi di Museum Kretek Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menutup semua objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru demi mencegah penularan kasus penyakit virus corona (COVID-19), menyusul masih tingginya angka kasus pandemi itu.

"Kami memang menginginkan mobilitas warga luar kota maupun dalam kota ke objek wisata dibatasi agar tidak memunculkan kerumunan demi menekan angka temuan kasus COVID-19 di Kudus semakin berkurang. Cita-cita Kudus menuju zona kuning atau hijau bisa segera terwujud," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis.

Usulan tersebut, kata dia, memang belum menjadi keputusan final karena masih sebatas usulan dari dirinya pribadi. Keputusan resminya tentu menunggu hasil rapat dengan berbagai pihak terkait.

Menurut dia salah satu upaya agar kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus tidak semakin bertambah, maka perlu adanya langkah mengurangi potensi kerumunan. Libur Natal dan Tahun Baru diprediksi bakal memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata sehingga perlu ada langkah pencegahan.

Upaya lainnya, Pemkab Kudus tetap rutin mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak oleh tim gabungan yang beroperasi secara rutin.

Kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengungkapkan objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus ada enam objek, yakni Museum Kretek, Taman Budaya, Tugu Identitas, Krida Wisata, Colo dan Museum Patiayam.

"Apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melihat situasi dan kondisi masing-masing objek karena selama ini memang jarang dipakai untuk target kunjungan saat perayaan tahun baru dan mayoritas objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus saat malam hari juga ditutup.  

Baca juga: Ganjar minta jam operasional objek wisata dan mal dibatasi
Baca juga: Kemenparekraf dorong objek wisata di Kudus terapkan "Gerakan BISA"

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020