Tarif baru itu diberlakukan mulai Jumat (18/12/2020) di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.
"Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Ia memaparkan, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.
Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000.
"Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000," katanya.
Baca juga: AP II layani PCR dan rapid test antigen dukung penerbangan sehat
Ia memastikan tarif pengetesan COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.
"Semangat dari Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II termasuk di Bandara Soekarno-Hatta adalah demi menjaga penerbangan tetap sehat," kata Awaluddin.
Meski layanan pengecekan sudah lengkap, lanjut dia, perseroan beserta stakeholder dalam hal ini adalah Farmalab, tetap berupaya untuk selalu memastikan agar layanan pengetesan yang lengkap tersebut dapat senantiasa mendukung terwujudnya penerbangan sehat.
Baca juga: AP II siapkan tes cepat ruang terbuka di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: AP II pastikan tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta sesuai aturan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020