PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui sistem integrasi data perpajakan, sebagai langkah mendukung transparansi pajak.Pupuk Indonesia beserta lima anak perusahaan produsen pupuk selalu berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Integrasi Data Perpajakan antara Direktur Jendera Pajak Suryo Utomo dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman beserta lima Direktur Utama Anak Perusahaan Pupuk Indonesia, terdiri dari PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Plt. Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN Rachman Ferry, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi serta sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan.
"Dalam rangka menuju era cooperative compliance di lingkungan BUMN, maka Pupuk Indonesia beserta lima anak perusahaan produsen pupuk selalu berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak," kata Bakir dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai informasi, Integrasi Data Perpajakan merupakan suatu platform yang memungkinkan pihak Ditjen Pajak dan Wajib Pajak melakukan pertukaran data dan informasi terkait perpajakan
Bakir mengatakan integrasi ini merupakan salah satu langkah dalam hal mendukung transparansi wajib pajak BUMN, khususnya terkait proses pemenuhan kewajiban setor dan lapor perpajakan di Indonesia.
Upaya ini juga merupakan salah satu langkah Pupuk Indonesia mendukung digitalisasi perpajakan di Tanah Air. Harapannya, digitalisasi ini dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam hal pemungutan, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak yang secara realtime dapat dimonitor oleh para pihak yang berkepentingan.
Bakir menyampaikan kontribusi pajak Pupuk Indonesia Grup mengalami peningkatan dari tahun ke tahun di mana pada 2019 mencapai sebesar Rp7,93 triliun atau naik sebesar 17 persen dari tahun 2018 sebesar Rp6,78 triliun.
Sementara sampai dengan kuartal III 2020, kontribusi pajak Perseroan telah mencapai Rp4,3 triliun. Dalam hal kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat tujuh entitas di lingkungan Pupuk Indonesia Grup telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Pupuk Indonesia Energi.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyambut baik langkah Pupuk Indonesia Grup dalam kerja sama integrasi data ini. Kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak, termasuk memudahkan dalam hal pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Menurut Suryo, integrasi data ini dapat membagi beban pajak merata di seluruh Indonesia dan mendorong seluruh wajib pajak lain berpartisipasi membangun negeri.
""Terima kasih kepada Dirut Pupuk Indonesia. Langkah awal yang baik untuk berkolaborasi secara kooperatif menuju kepatuhan pajak yang lebih baik dan bagaimana kita bisa mendukung pembangunan negara melalui pajak," kata dia.
Plt Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN Rachman Ferry menambahkan pihaknya berharap integrasi ini dapat meningkatkan transparansi data di lingkungan Kementerian BUMN. Tercatat, sejauh ini sudah ada 14 BUMN yang berpartisipasi dalam integrasi data perpajakan.
"Diharapkan seluruh BUMN nantinya bisa mengintegrasikan datanya dengan Ditjen Pajak. Momentum ini harus bisa dilanjutkan oleh BUMN lain," kata Rachman Ferry mewakili Wakil Menteri BUMN.
Baca juga: Pupuk Indonesia gandeng KPK perkuat budaya antikorupsi
Baca juga: Komitmen berkelanjutan, Pupuk Indonesia raih platinum di ASRRAT 2020
Baca juga: Pusri pastikan stok pupuk subsidi amana
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020