Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menilai langkah pemerintah menggratiskan vaksin COVID-19 merupakan bukti kehadiran negara dan pelaksanaan perintah konstitusi.
"Sekali lagi, menggratiskan vaksin buat rakyat ini adalah sebagai bukti kehadiran negara, representasi tanggung jawab pemerintah serta merupakan amanah dari perintah konstitusi kita," kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden: Vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat
Baca juga: Seknas Jokowi apresiasi keputusan Presiden soal vaksinasi gratis
Marwan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Dia mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat sebelumnya juga telah mengingatkan perlunya vaksin COVID-19 agar digratiskan, terutama bagi rakyat yang kurang mampu.
"Dua bulan yang lalu atau tepatnya awal Oktober 2020, saya telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat pentingnya mulai dari tes cepat sampai vaksin COVID-19 diprioritaskan gratis buat warga masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.
Marwan sudah menyampaikan persoalan itu pada kesempatan rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR dengan para Dirut PT Kimia Farma, Biofarma, Indofarma, dan Phapros (5/10).
Baca juga: Presiden tegaskan akan jadi penerima pertama vaksinasi COVID-19
Selain itu dia juga mengingatkan hal yang tidak kalah penting adalah aspek keamanan dari pemakaian vaksin terutama dari sisi ilmiah seperti harus telah melalui uji klinis tahap ketiga.
"Meskipun boleh jadi vaksin seperti telah ditunggu masyarakat dan pemerintah meyakininya sebagai semacam senjata pamungkas buat memutus mata rantai virus di masa pandemi," katanya.
Selanjutnya menurut dia, terkait masalah transparansi data, mulai dari berapa banyak ketersediaan vaksin, bagaimana mekanisme dan distribusinya hingga siapa pemakai yang mendapat prioritas pemberian, semua itu harus dijelaskan pemerintah.
Politisi PKB itu juga menyarankan, demi kelancaran atau suksesnya vaksinasi COVID-19, arah dan arus komunikasi atau informasi dari pemerintah ke publik harus jelas dan benar agar kesimpangsiuran informasi dan kebingungan publik bisa dihindari seoptimal mungkin.
Baca juga: BI: Sisa dana pembelian SBN Rp39 triliun untuk beli vaksin COVID 2021
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020