Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi serta Forum News Network (FNN) sebagai perusahaan media tempat Edy bekerja.EM menolak diperiksa karena beralasan menyangkut Undang-Undang Pers.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait dengan status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan pada hari Kamis (17/12), Edy dinilai kurang kooperatif saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kemarin, Saudara EM menolak diperiksa karena (beralasan) menyangkut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tuturnya.
Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.
Baca juga: Wartawan Edy Mulyadi jalani enam jam pemeriksaan di Bareskrim
Setelah surat klarifikasi dikirim ke Dewan Pers, Dirtipidum Rian berharap Dewan Pers segera memberikan tanggapan dan petunjuk untuk Polri soal produk jurnalistik Edy.
"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tidak hanya klarifikasi, tetapi juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait dengan hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," kata Rian.
Wartawan FNN Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI. Video itu kemudian diunggahnya di akun YouTube "Bang Edy Channel".
Reportase dilakukan Edy untuk mengungkap insiden antara polisi dan Laskar FPI pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari yang berbuntut tewasnya enam orang laskar FPI.
Baca juga: Bareskrim periksa wartawan Edy Mulyadi jadi saksi penembakan laskar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020