Kami tentu setuju dengan langkah tegas yang dilakukan tim Satpol PP tersebut. Kami hanya bisa melakukan pembinaan sedangkan penindakan menjadi ranah pemerintah daerah.
DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung langkah tegas yang dilakukan Satpol PP DIY dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menutup tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Kami tentu setuju dengan langkah tegas yang dilakukan tim Satpol PP tersebut. Kami hanya bisa melakukan pembinaan sedangkan penindakan menjadi ranah pemerintah daerah,” kata Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Jumat.
Pada Kamis (17/12), Satpol PP DIY dan Satpol PP Kota Yogyakarta menutup salah satu tempat usaha yaitu Platinum Kitchen Bar and Lounge yang berada di Jalan Urip Sumoharjo karena pada malam sebelumnya menggelar sebuah kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Penutupan dilakukan 3x24 jam.
Baca juga: Makassar larang perayaan nataru di hotel
Penyelenggara tidak melaporkan kegiatan tersebut dan kegiatan dihadiri oleh banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan.
Deddy mengatakan tempat usaha tersebut sudah mendapat beberapa kali peringatan sebelum akhirnya ditutup untuk sementara dan diminta memperbaiki protokol kesehatan.
“Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bersama antarpelaku usaha hotel dan restoran untuk menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak timbul klaster penularan baru dari tempat usaha,” katanya.
Baca juga: PHRI: penerapan protokol kesehatan pulihkan kepercayaan masyarakat
Namun demikian, ia juga berharap jika sasaran penegakan aturan protokol kesehatan yang dilakukan tim dari Satpol PP tidak hanya di tempat usaha besar melainkan juga di seluruh tempat usaha.
“Jangan hanya sidak di anggota PHRI saja. Kami sudah berusaha memenuhi aturan verifikasi protokol kesehatan dan sertifikasi CHSE. Tetapi, masih banyak tempat usaha yang tidak menjalankan verifikasi namun tidak disidak,” katanya.
Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, lanjut Deddy, menjadi kewajiban seluruh pihak sebagai salah satu upaya mencegah meluasnya penularan virus corona.
“Ini demi DIY. Harapannya, seluruh pihak menjalankan protokol kesehatan. Ciptakan destinasi wisata yang menjalankan protokol kesehatan. Ada pranatan anyar plesiran (aturan baru untuk berwisata),” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan pelaksanaan protokol kesehatan.
Menurut dia, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Yogyakarta sekaligus tamu atau konsumen yang datang ke tempat usaha tersebut.
“Tidak hanya di tempat usaha besar saja. Tiap hari, tim dari Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan patroli keliling dan sidak di tempat usaha. Semua tetap menjadi perhatian,” katanya.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan proses sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan dan kini saatnya mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran.
“Sosialisasi sudah cukup. Sekarang edukasi dan penegakan aturan. Tidak ada lagi alasan pelaku usaha atau warga tidak mengerti protokol kesehatan,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020