Abhan khawatir euforia kemenangan yang berlebihan dapat memicu terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 103 TPS pemungutan suara ulang
"Dari tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara sudah terkendali dengan baik. Oleh karena itu, kita tidak ingin ada klaster baru setelah penetapan pemenang Pilkada 2020," kata Abhan saat meninjau rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Tanjungpinang, Jumat.
Selain itu, Abhan juga meminta paslon yang tidak puas terhadap hasil Pilkada serentak 2020 agar tidak bertindak anarkis. Namun, dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan gugat ke MK, karena memang sudah ada regulasi yang mengaturnya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu imbau pemenang pilkada tetap taat protokol kesehatan
Lebih lanjut, Abhan menyatakan untuk penetapan paslon kepala daerah terpilih masih akan menunggu apakah ada atau tidak gugatan sangketa pilkada di MK.
"Kalau tidak ada sengketa pilkada, maka bisa langsung ditetapkan," tutur Abhan.
Secara umum, kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia berjalan aman dan lancar, kendati masih terdapat sejumlah kekurangan dan catatan, seperti pelanggaran pilkada hingga netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu RI temukan KPPS terpapar COVID-19 hadir di 1.172 TPS
"Kekurangan merupakan bagian dari penyempurnaan pelaksanaan pilkada agar lebih baik ke depan," kata Abhan.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020