• Beranda
  • Berita
  • Polres Toraja Utara melarang pesta malam tahun baru

Polres Toraja Utara melarang pesta malam tahun baru

19 Desember 2020 15:27 WIB
Polres Toraja Utara melarang pesta malam tahun baru
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam menekan laju COVID-19. ANTARA/HO.

Imbauan ini dikeluarkan demi mencegah peningkatan penyebaran COVID-19

Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan melarang masyarakat melakukan pesta pergantian tahun 2020 yang dapat menimbulkan kerumunan orang di tengah meningkatnya angka penularan COVID-19.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati melalui keterangannya, Sabtu, mengatakan malam pergantian tahun hendaknya dilakukan dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti tetap berada di rumah dan tidak membuat pesta dengan mengumpulkan banyak orang.

"Sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali meningkat dan sudah ada imbauan dari pemerintah, agar peringatan tahun baru tahun ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tanpa ada pesta," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya pun telah mengeluarkan imbauan tersebut dengan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Kapolres menyatakan, imbauan itu dikeluarkan semata-mata untuk menjaga masyarakat Toraja Utara agar tetap selalu sehat dan terhindar dari penularan Virus Corona baru itu.

"Imbauan ini dikeluarkan demi mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru," katanya pula.

Selain itu, lanjut Kapolres, juga sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru.

Imbauan yang dikeluarkannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 6 Tahun 2018, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan landasan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus.

Ia juga telah meminta kepada para pengurus gereja diharapkan untuk tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Untuk jemaat tetap dibatasi sesuai ketentuan 50 persen dari kapasitas gereja, tidak mendirikan tenda sampai keluar gereja serta tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, untuk para jemaat diharapkan agar diupayakan tetap melaksanakan ibadah secara virtual," ujarnya lagi.

Sedangkan para pelaku usaha rumah makan, kafe, dan lainnya juga agar mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemkab Toraja Utara.

"Tak kalah pentingnya, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Toraja Utara untuk ikut menjaga situasi kamtibmas hingga perayaan natal dan tahun baru dapat berlangsung dengan aman, damai dengan disiplin protokol kesehatan," katanya pula.
Baca juga: Saat pandemi, Toraja Utara programkan gerakan menanam hortikultura

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020