• Beranda
  • Berita
  • 25 kafe ilegal disegel jelang natal dan tahun baru

25 kafe ilegal disegel jelang natal dan tahun baru

21 Desember 2020 15:46 WIB
25 kafe ilegal disegel jelang natal dan tahun baru
Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyegel puluhan kafe di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)

penyegelan bangunan ilegal sudah sering dilakukan, apalagi bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sebanyak 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel menjelang libur natal dan tahun baru 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mencegah keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Razia prokes di kafe Tanjung Duren, satu perempuan reaktif COVID-19

"Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal," tegas Yusuf di Jakarta, Senin.

Yusuf menjelaskan penyegelan itu merupakan lanjutan dan penyegelan 25 kafe sebelumnya. Kafe yang disegel beberapa hari lalu di area kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing

Selain disegel, petugas PLN juga memutus sambungan listrik di kafe. Kemudian PT Aetra juga memutus sambungan air ke dalam kafe.

Baca juga: Langgar prokes, 25 kafe di Cilincing disegel

"Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang," harap Yusuf.

Yusuf mengatakan sebanyak 380 personel dilibatkan dalam penyegelan itu dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti dewan kota dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Baca juga: Polisi amankan delapan pengunjung kafe positif narkoba di Jaksel

Sementara itu, Camat Cilincing Muhammad Andri menyatakan penyegelan bangunan ilegal sudah sering dilakukan, apalagi bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, penyegelan tidak perlu lagi disosialisasikan, karena kafe pun hanya diperuntukkan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.

"Sudah tiga kali penertiban sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," kata Andri.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020