Pelaku bisnis itu tidak bisa seperti orang tutup-buka warung, mereka juga harus mempersiapkan modalnya, SDM-nya
Ombudsman RI meminta pemerintah untuk konsisten dalam mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi, terutama di sektor transportasi agar tidak membingungkan masyarakat.
"Kebijakan perlu konsistensi, berlaku panjang, tidak hanya pada saat liburan. Kadang ekonomi kadang kesehatan, akhirnya keduanya gak dapat," ujar Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia, di Jakarta, Senin.
Saat ini, menurut dia, penumpang dan operator transportasi bingung dengan kebijakan baru pada libur Natal dan Tahun Baru, yakni kewajiban rapid tes antigen sebelum menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen Rp275 ribu
"Pemerintah masih memberi insentif untuk perjalanan pakai pesawat udara sampai 31 Desember, tujuannya adalah pemerintah mencoba mempromosikan lagi ayo berwisata, bahkan kementerian-kementerian termasuk Kementerian Perhubungan melakukan rapat-rapat di tempat tujuan wisata. Ketika orang mulai berwisata, muncul kebijakan harus menggunakan rapid tes antigen. Kebijakan stop and go ini nggak jelas," katanya.
Kebijakan rapid tes antigen itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Keluar SE 3 Satgas, dan diikuti SE dirjen perhubungan udara, yang baru keluar tadi pagi. Dan disusul pesan WA, bahwa surat edaran tersebut bukan versi yang resmi, saat ini sedang ditinjau kembali. Hal-hal seperti inilah yang sebetulnya membuat masyarakat, termasuk yang melaksanakan ini juga bingung," ucapnya.
Menurut Alvin, kebijakan yang membingungkan itu juga membuat para pelaku bisnis sulit menjalankan strateginya.
"Pelaku bisnis itu tidak bisa seperti orang tutup-buka warung, mereka juga harus mempersiapkan modalnya, SDM-nya," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan yang tidak selaras cukup terasa di momentum menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
"Misalnya maraknya aturan terkait pembatasan kebijakan transportasi, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam bentuk Surat Edaran (SE)," katanya.
Baca juga: Pengguna layanan kereta jarak jauh wajib lakukan tes cepat antigen
Baca juga: Rapid antigen diberlakukan, reservasi hotel di DIY akhir tahun anjlok
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020