"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Baca juga: Tujuh simpatisan Rizieq Shihab jadi tersangka aksi 1812
Baca juga: Tolak tes cepat, 455 pengikut Rizieq Shihab diamankan Polda Metro Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.
Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 orang dalam aksi tersebut dan semua yang diamankan diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test). Sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lima di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua diantaranya karena membawa narkoba jenis ganja.
Baca juga: Polisi amankan satu mobil komando massa demo 1812
Baca juga: Polisi bubarkan massa 1812
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020