"Kalau ada konvoi di tahun baru pasti kita akan bubarkan, tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada pesta-pesta malam tahun baru," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi di Jakarta Selatan, Senin.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan apel gelar pasukan dimulainya operasi pengamanan pelayanan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan sandi Operasi Lilin Jaya 2020.
Operasi ini berlangsung selama 15 hari mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Terdapat 10 Pos Pengamanan (Pam) yang tersebar di setiap kecamatan untuk menunjang operasi tersebut.
Menurut Budi, pihaknya juga akan melakukan pembubaran konvoi malam tahun baru yang berasal dari luar dan hendak masuk wilayah
Jakarta Selatan.
"Misalnya konvoi dari Tangerang Selatan masuk wilayah kita, langsung kita setop, tidak boleh masuk, tidak boleh konvoi, kita kembalikan ke wilayahnya," kata Budi.
Baca juga: Ada 10 Pos Pengamanan pada Operasi Lilin Jaya 2020 di Jaksel Untuk mengantisipasi konvoi atau iring-iringan malam tahun baru, pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0504/Jakarta Selatan dan Satpol PP untuk melakukan penyekatan di titik-titik tertentu di wilayah perbatasan.
Personel akan ditempatkan di lokasi berdasarkan potensi pergerakan orang atau kendaraan bermotor.
"Penyekatan kita siapkan khusus pada Natal dan tahun baru. Kalau ada konvoi kita putar balikkan mereka, apalagi mereka bukan warga Jakarta," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan operasi penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan dengan sasaran tempat usaha makan dan restoran serta hiburan.
"Kalau ada pelanggaran kita tutup, disegel. Kita ada Tim Pemburu COVID-19 juga," katanya.
Polisi juga mengantisipasi peredaran gelap narkoba di malam pergantian tahun dengan melakukan pengamanan seperti hari-hari biasanya.
Baca juga: Polrestro Jaksel perketat warga masuk Jakarta di Pasar Jumat
Pengamanan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan, termasuk wilayah rawan keramaian seperti Senopati dan Kemang.
Budi mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru dengan mengadakan kegiatan bakar ayam boleh saja asal menerapkan protokol kesehatan, tidak berkerumun dan menjaga jarak.
"Mulai dari Bhabinkamtibmas akan turun, selama sifatnya hanya makan-makan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan, silahkan. Tapi kalau berkerumun, penuh orang, tidak ada batasan, pasti kita bubarkan walau itu bukan di restoran," kata Budi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020