"Dengan sistem ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, yaitu kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan untuk mendapatkan pelayanan kekonsuleran," ujar Bambang Suharto di Penang, Senin.
Pelayanan konsuler tersebut seperti legalisasi dokumen bisnis, legalisasi dokumen non-bisnis, surat keterangan SIM, surat keterangan jalan, legalisasi akta perkawinan, surat keterangan kelahiran, surat keterangan usaha, surat keterangan kelahiran, surat kematian, legalisasi perjanjian kerja, surat keterangan rekomendasi nikah, surat keterangan pindah, dan legalisasi job order.
"Melalui sistem tersebut, pemohon bisa mendapatkan nomor antrean dengan menentukan sendiri jenis pelayanan kekonsuleran serta tanggal dan waktu pelayanan yang diinginkan sesuai alokasi jadwal tersedia," katanya.
Pemohon dapat mengakses sistem melalui tautan http://layananonline.kjripenang.my dengan telepon genggam atau desktop PC yang memiliki koneksi jaringan internet.
"Nomor antrean yang telah didapatkan, kemudian dibawa ke KJRI Penang untuk mendapatkan pelayanan kekonsuleran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Baca juga: KJRI Penang gandeng Pemprov Bali gelar promosi perdagangan
Latar belakang dari pengembangan Sinako, ujar dia, adalah sebagai langkah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah penyakit COVID-19 dengan cara membatasi jumlah pemohon yang datang sebanyak 10 orang per jam sesuai jadwalnya.
"Dengan demikian, praktik social distancing dapat diterapkan dan penumpukan antrean pemohon di ruang pelayanan dapat dihindari," katanya.
Di samping itu, ujar dia, hasil monitoring dan evaluasi terhadap sistem antrean manual yang sebelumnya diterapkan dengan menggunakan aplikasi whatsapp dinilai tidak efektif dan efisien, baik bagi pemohon maupun petugas karena memerlukan waktu yang lama untuk membaca dan menyortir pemohon yang mendaftar.
"Informasi video dan infografis terkait tata cara pendaftaran melalui Sinako dapat diakses oleh masyarakat melalui laman Sinako maupun media sosial KJRI Penang," katanya.
Dengan diresmikannya Sinako, maka sistem pelayanan KJRI Penang telah terintegrasi dengan sistem layanan online yang telah diresmikan pada 1 Juli 2020 yang lalu, yaitu Sistem Nomor Antrean Imigrasi (Sinami).
Di samping itu, pada 10 November 2020 KJRI Penang juga telah meresmikan Sistem Pembayaran Elektronik (Simpel), dimana pemohon layanan dapat melakukan pembayaran melalui mesin kasir elektronik.
Peresmian ini melengkapi upaya peningkatan pelayanan kepada WNI yaitu Sinami, Simpel dan Sinako.
Baca juga: KJRI Penang - Pemkot Bandung gelar pertemuan bisnis virtual
Baca juga: Pemprov Sumut tangani kasus TKI Tapteng yang ditelantarkan di Penang
Baca juga: KJRI Penang cek penahanan 11 WNI di Langkawi
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020