PT SUCOFINDO (Persero), selaku BUMN jasa inspeksi, ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).SUCOFINDO senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki
“Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT SUCOFINDO (Persero) maka Kepala Badan BPJPH menetapkan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020,” ujar Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan oleh BPJPH dan MUI kepada LPH yang diajukan SUCOFINDO.
“Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Sukoso.
BPJPH menerbitkan Nomor Registrasi LPH SUCOFINDO dan menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai LPH.
Sementara itu Direktur Utama SUCOFINDO Bachder Djohan Buddin mengungkapan rasa terima kasih kepada BPJPH yang telah memberikan kepercayaan kepada SUCOFINDO sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Sebagai BUMN kami terpanggil dan merupakan komitmen kami, untuk mendukung program Pemerintah melalui BPJPH, dalam rangka memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat dan memajukan industri halal Indonesia,” kata Bachder.
Untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), SUCOFINDO telah melalui berbagai tahapan, BPJPH telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan SUCOFINDO, termasuk kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia dan sistem manajemen serta informasi teknologi kami dan mengeluarkan surat Keterangan Akreditasi bagi LPH PT SUCOFINDO (Persero).
“SUCOFINDO senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki, dalam hal ini SUCOFINDO berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal terhadap pemastian terkait produk halal kepada pelaku usaha dan tentunya masyarakat sesuai perannya sebagai LPH dan merupakan wujud BUMN Untuk Indonesia,” ujar Bachder.
Menurut dia, untuk mengajukan Sertifikat Halal, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke BPJPH. Setelah itu, BPJPH akan menetapkan LPH yang akan melakukan pemeriksaan.
LPH selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian produk dan proses. Hasil pengecekan tersebut akan diverifikasi oleh BPJPH jika hasil verifikasi telah sesuai, maka MUI akan menyelenggarakan sidang fatwa halal serta keputusan penetapan kehalalan produk. Setelah semua proses telah berjalan dengan sesuai ketentuan dan standard yang berlaku maka penerbitan sertifikat, akan diberikan oleh BPJPH untuk produk yang diajukan.
Sebelumnya Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahawa LPH SUCOFINDO telah memenuhi prinsip syariah.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020