• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan tegaskan peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi

BPJS Kesehatan tegaskan peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi

22 Desember 2020 16:40 WIB
BPJS Kesehatan tegaskan peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi berbicara dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (22/12/2020). ANTARA/Katriana
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah, meskipun angkanya berkurang sehingga meningkatkan iuran yang harus mereka bayar.

"Peserta PBPU Kelas 3 itu tetap mendapat bantuan iuran atau subsidi dari pemerintah," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun2020 sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran sebenarnya yang terhitung sesuai dengan Perpres adalah sebesar Rp42.000 ribu.

Baca juga: Pemerintah siapkan Rp3,1 triliun untuk subsidi peserta BPJS kelas III

Pada 2020, dari total iuran sebesar Rp42.000 itu, peserta PBPU Kelas 3 hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp25.500, sementara Rp16.500 sisanya dibayar oleh pemerintah.

Namun demikian, pada 2021, pemerintah akan mengurangi subsidinya dari Rp16.500 menjadi Rp7.000, sehingga, sisa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas 3 adalah dari Rp25.500 menjadi Rp35.000.

Terkait subsidi iuran, Ni Made mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan kontribusinya sebesar Rp2.800. Dengan demikian, pemerintah pusat akan membantu subsidi iuran sisanya, yaitu sebesar Rp4.200.

Menurut perjalanannya, peserta PBPU Kelas 3 pertama kali membayar iuran pada 2014 yaitu sebesar Rp19.225 yang berlangsung sampai dengan 2016. Kemudian pada 2016 iuran mereka bertambah menjadi Rp23.000 sampai Juli 2019. Pada Agustus 2019 iuran tersebut dilakukan penyesuaian lagi menjadi Rp42.000.

Baca juga: Menkes: Perlu data yang benar untuk subsidi BPJS
Baca juga: BPJS Kesehatan janjikan penyesuaian iuran diiringi peningkatan layanan

Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020