Jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah lebih banyak. Tetapi, tidak semuanya bersedia mengikuti program hibah tersebut.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mencatat terdapat 271 hotel dan restoran di kota tersebut yang menerima hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah lebih banyak. Tetapi, tidak semuanya bersedia mengikuti program hibah tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, proses pencairan dana hibah untuk pelaku usaha hotel dan restoran dilakukan dalam dua tahap dan saat ini dilakukan pencairan untuk tahap kedua dengan proses transfer ke rekening hotel dan restoran.
“Pencairan untuk tiap hotel dan restoran dilakukan satu kali. Jadi, kami membagi penerima dalam dua kelompok. Kelompok pertama masuk dalam pencairan tahap pertama. Sekarang dalam proses pencairan untuk kelompok kedua atau tahap dua,” katanya.
Baca juga: Kemenparekraf evaluasi dana hibah pariwisata 2020
Besaran dana hibah yang diterima oleh setiap hotel dan restoran berbeda-beda karena nilai bantuan salah satunya ditentukan berdasarkan kontribusi pelaku usaha dalam pembayaran pajak daerah. Nilai dana hibah terbanyak mencapai Rp1 miliar dan paling sedikit kurang dari Rp1 juta.
“Bagi hotel dan restoran yang tidak bisa menyerap dana hibah tersebut hingga 100 persen, diminta mengembalikan sisa dana ke kas daerah,” katanya.
Pengembalian sisa dana hibah paling lambat dilakukan pada 29 Desember.
Baca juga: Hotel dan restoran diminta pahami mekanisme dana hibah pariwisata
Maryustion yakin hotel dan restoran mampu menyerap bantuan dana hibah tersebut karena sebelumnya sudah menyusun dan menyerahkan rencana penggunaan bantuan.
Dana hibah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pembayaran gaji karyawan, hingga memenuhi biaya operasional hotel. “Yang tidak boleh dilakukan adalah untuk menambal pembiayaan yang sudah berlalu. Misalnya menutup kekurangan gaji karyawan pada Agustus. Itu tidak boleh,” katanya.
Seluruh hotel dan restoran penerima dana hibah juga diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat pada 15 Januari 2021. Laporan disampaikan melalui link aplikasi yang sudah diinformasikan ke pelaku usaha.
Baca juga: Ratusan restoran dan hotel di Jakbar dapatkan hibah pariwisata
Pemerintah Kota Yogyakarta menerima bantuan hibah pariwisata sekitar Rp33 miliar. Sebesar 70 persen untuk pelaku usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen untuk Kota Yogyakarta.
“Untuk Kota Yogyakarta sudah kami realisasikan guna mendukung program CHSE. Sudah terserap 100 persen,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan dana hibah memang harus dikembalikan apabila hotel dan restoran tidak bisa menyerapnya.
“Hotel dan restoran harus menggunakan dana tersebut sesuai rencana yang mereka ajukan seperti gaji karyawan, bayar listrik atau renovasi fisik. Yang paling sulit apabila dana baru saja diterima dalam jumlah besar tetapi waktu untuk penyerapannya sangat singkat,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020